Kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Sari Mulia berkoordinasi dengan masing-masing pimpinan pemberi layanan adalah dengan menggelar rapat rencana tindak lanjut sebagai upaya perbaikan dan pengendalian terhadap setiap temuan pelaksanaan survei kepuasan Pemangku Kepentingan terhadap layanan Manajemen periode akhir semester Genap tahun akademik 2024/2025 (tangible, reliability, responsiveness, assurance, dan emphaty). Penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL) ini adalah realisasi dari siklus pengendalian mutu Universitas Sari Mulia yang menganut sistem manajemen siklus yang berulang dan berkelanjutan pada berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan selama periode satu semester. Siklus tersebut terdiri atas tahapan penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan/tindak lanjut (PPEPP).
Rencana Tindak Lanjut (RTL) dilakukan untuk memantau sejauh mana perbaikan yang telah dilakukan sesuai dengan rencana perbaikan yang telah diusulkan. Hasil pemantauan ini kemudian akan didokumentasikan dan dianalisis sebagai bahan pertimbangan untuk pengambilan keputusan strategis dalam upaya peningkatan kualitas layanan berkelanjutan. Pelaksanaan RTL juga melibatkan semua unit terkait untuk memastikan komitmen bersama dalam implementasi perbaikan yang telah ditetapkan. Evaluasi terhadap capaian RTL akan dilaporkan secara berkala kepada pimpinan universitas dan menjadi dasar untuk penyusunan kebijakan mutu pada periode berikutnya, sehingga terjadi peningkatan kualitas layanan yang terukur dan berkelanjutan sesuai dengan visi dan misi Universitas Sari Mulia.
1. Tujuan
Untuk menilai pelaksanaan dan capaian dari Rencana Tindak Lanjut (RTL) sebagai upaya perbaikan dan peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan di Fakultas Humaniora secara berkala dan berkelanjutan.
2. Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Rencana Tindak Lanjut (RTL) meliputi rancana tindak lanjut atas hasil survei kepuasan pemangku kepentingan terhadap layanan di Universitas Sari Mulia.
- Layanan Proses Pendidikan
- Layanan Kemahasiswaan
- Layanan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)
- Layanan Manajemen
- Layanan Administrasi Keuangan
- Layanan Laboratorium
- Layanan Sistem Informasi dan Smart Campus
- Layanan Perpustakaan
- Layanan Sarana dan Prasarana
- Layanan Humaniora
- Layanan Pengelolaan dan Pengembangan SDM
Berdasarkan hasil analisis survei kepuasan layanan pada tahun akademik 2024/2025 semester Genap, didapatkan hasil kepuasan dengan nilai per item dalam rentang 56 sampai dengan 70 (kategori cukup puas) dan rentang 0 sampai dengan 55 (kategori kurang puas). Nilai-nilai tersebut mengindikasikan adanya beberapa aspek layanan yang memerlukan tindak lanjut. Oleh karena itu, diperlukan penyusunan rencana perbaikan yang sistematis dan terukur untuk meningkatkan kualitas layanan pada aspek-aspek yang mendapatkan penilaian dalam kategori tersebut. Berikut adalah layanan yang mendapatkan temuan berdasarkan hasil survei kepuasan pemangku kepentingan pada semester Genap tahun akademik 2024/2025 , sehingga perlu dilakukan tindak lanjut perbaikan secara terstruktur dan berkelanjutan. Layanan-layanan tersebut meliputi :
- Layanan Administrasi Keuangan
- Layanan Pengelolaan dan Pengembangan SDM
RTL akan berfokus pada upaya peningkatan kualitas layanan di bidang-bidang tersebut melalui serangkaian tindakan perbaikan yang terukur, sistematis, dan berkelanjutan. Pelaksanaan RTL akan melibatkan koordinasi antar unit terkait dan dimonitor secara berkala oleh Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Sari Mulia untuk memastikan efektivitas implementasi dan tercapainya target peningkatan kualitas layanan yang telah ditetapkan.
1.3 Pelaksanaan Kegiatan
Evaluasi terhadap implementasi Rencana Tindak Lanjut (RTL) akan dilaksanakan secara sistematis melalui dua tahapan dalam periode enam bulan setelah penetapan RTL pada tanggal 29 Mei 2025. Detail pelaksanaan evaluasi tersebut adalah sebagai berikut: Evaluasi Tahap Pertama dilaksanakan pada bulan Agustus 2025 bertujuan untuk memantau kemajuan awal Rencana Tindak Lanjut dan memberikan kesempatan untuk penyesuaian strategi jika diperlukan. Evaluasi Tahap Kedua di laksanakan pada bulan November 2025 untuk melakukan penilaian secara komprehensif terhadap target yang telah ditetapkan dalam RTL. Hasil dari kedua tahapan evaluasi tersebut akan didokumentasikan secara komprehensif dalam bentuk Laporan Evaluasi Rencana Tindak Lanjut yang akan disusun setelah penyelesaian evaluasi tahap kedua pada bulan November 2025. Laporan ini akan memuat analisis terhadap efektivitas tindakan perbaikan.