Standar SPMI adalah kriteria yang menunjukkan tingkat capaian kinerja yang diharapkan dan digunakan untuk mengukur serta menjabarkan persayaratan mutu dan prestasi kerja dari individu ataupun unit kerja.

Komponen yang menjadi jaminan mutu Universitas Sari Mulia ditetapkan sebagai Standar SPMI institusi. Standar SPMI yang ditetapkan oleh UNISM berpedoman pada UU no 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permenristekdikti No. 50 Tahun 2019 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Standar SPMI yang ditetapkan merupakan hasil mutu kumulatif dari semua kegiatan yang terencana, yang meliputi unsur masukan, proses, dan keluaran dari sistem pendidikan. Standar SPMI pada Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Sari Mulia mencakup komponen-komponen yang mencerminkan tingkat efektivitas dan efisiensi pengelolaan pendidikan tinggi
yang bermutu. Komponen yang tercakup dalam Standar SPMI untuk menerapkan Sistem Penjaminan Mutu internal di Universitas Sari Mulia adalah:

1. Standar Nasional Pendidikan yang terdiri dari:
a. Standar Kompetensi Lulusan;
b. Standar isi pembelajaran;
c. Standar proses pembelajaran;
d. Standar penilaian pembelajaran;
e. Standar dosen dan tenaga kependidikan;
f. Standar sarana dan prasarana pembelajaran;
g. Standar pengelolaan pembelajaran;
h. Standar pembiayaan pembelajaran.

2. Standar nasional Penelitian yang terdiri dari:
a. Standar hasil penelitian;
b. Standar isi penelitian;
c. Standar proses penelitian;
d. Standar penilaian penelitian;
e. Standar peneliti;
f. Standar sarana dan prasarana penelitian;
g. Standar pengelolaan penelitian;
h. Standar pendanaan dan pembiayaan penelitian.

3. Standar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat yang terdiri dari:
a. Standar hasil pengabdian kepada masyarakat;
b. Standar isi pengabdian kepada masyarakat;
c. Standar proses pengabdian kepada masyarakat;
d. Standar penilaian pengabdian kepada masyarakat;
e. Standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat;
f. Standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat;
g. Standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat;
h. Standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat.

Upaya peningkatan kinerja dan mutu dilakukan terhadap hasil pelaksanaan pencapaian 24 (dua puluh empat)standar Nasional Pendidikan Tinggi serta penambahan standar Universitas yang terdiri dari 9 (sembilan) standar. 9 standar kelembagaan terdiri dari:

4. Standar Kelembagaan
a. Standar Identitas
b. Standar Tata Pamong dan Kepemimpinan
c. Standar Kerjasama
d. Standar Kemahasiswaan dan Alumni
e. Standar Marketing
f. Standar MBKM
g. Standar Inovasi, Enterpreneur, dan Etik Penelitian
h. Standar Suasana Akademik
i. Standar Sistem Informasi Manajemen (SIM)

Semua unsur atau komponen dari standar tersebut harus terus diupayakan agar berada pada kondisi sebaik mungkin untuk mencapai mutu terbaik, yang sekaligus mencerminkan mutu Universitas Sari Mulia

Standar SPMI