Lembaga Penjaminan Mutu mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengembangkan sistem penjaminan mutu internal.
1. Ketua
  1. Bertanggungjawab dalam mengembangkan perangkat Sistem Penjaminan Mutu melalui penyiapan dokumen: 1) Kebijakan SPMI, 2) Manual SPMI, 3) Standar SPMI, 4) Formulir SPMI;
  2. Bertanggungjawab dalam menerapkan Sistem Penjaminan Mutu secara berkesinambungan, konsisten, efisien, dan akuntabel;
  3. Bertanggungjawab dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh masing-masing program studi, Lembaga dan UPT setiap akhir semester.
  4. Bertanggungjawab dalam pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) di setiap jenjang dari tingkat institusi sampai dengan tingkat program studi;
  5. Bertanggungjawab dalam Memfasilitasi dan mendampingi program studi dalam mempersiapkan akreditasi baik institusi maupun program studi;
  6. Bertanggungjawab dalam Menelaah peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan pendidikan dan mutu institusi;
  7. Membuat program kerja dan laporan pertanggungjawaban kinerja kepada Rektor setiap tahun melalui Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Sumber Daya Manusia.
  8.  
2. Sekretaris 
  1. Menyusun perangkat serta penerapan Sistem Penjaminan Mutu melalui penyiapan dokumen: 1) Kebijakan SPMI, 2) Manual SPMI, 3) Standar SPMI, 4) Formulir SPMI.
  2. Mengkoordinir pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu secara berkesinambungan, konsisten, efisien, dan akuntabel.
  3. Mengkoordinir pelaksanaan audit mutu internal di setiap jenjang dari tingkat institusi sampai dengan tingkat program studi.
  4. Membantu ketua dalam mempersiapkan akreditasi baik institusi maupun program studi.
  5. Melaksanakan kegiatan lainnya yang diperintahkan oleh atasan serta melakukan koordinasi dengan bagian lain.
3. Koordinator Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
  1. Mengagendakan dan mengkoordinir pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh masing-masing program studi, Lembaga dan UPT setiap akhir semester.
  2. Melakukan serta mendokumentasikan kegiatan Audit Mutu Internal Program Studi setiap tahun;
  3. Melakukan dan mendokumentasikan evaluasi survey kepuasan oleh pemangku kepentingan diantaranya dari dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan dalam rangka peningkatan kualitas baik ditingkat Universitas maupun Fakultas.
  4. Melaksanakan kegiatan lainnya yang diperintahkan oleh atasan serta melakukan koordinasi dengan bagian lain.
4. Bagian Penjaminan Mutu Eksternal
  1. Menyiapkan pengisian instrumen akreditasi institusi dan program studi;
  2. Melakukan pendampingan dan memfasilitasi pengisian instrumen institusi dan program studi;
  3. Memperhatikan masa berlaku Akreditasi Institusi dan Program Studi;
  4. Menyusun tindakan koreksi untuk memelihara dan meningkatkan mutu eksternal secara berkelanjutan;
  5. Mengarsipkan dokumen yang berkaitan dengan penjaminan mutu eksternal;
  6. Mengelola web LPM, serta melakukan pengisian pelaporan di Sistem Informasi LPM UNISM dan Web SPMI Kemdikbud;
  7. Melaksanakan kegiatan lainnya yang diperintahkan oleh atasan serta melakukan koordinasi dengan bagian lain.
5. Unit Penjaminan Mutu (UPM) Tingkat Fakultas
  1. Penyusunan Rencana dan Program Kegiatan UPM Fakultas;
  2. Mensosialisasikan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Kepada Civitas Akademik Tingkat Fakultas
  3. Memfasilitasi Penyusunan Dokumen Mutu Fakultas
  4. Memfasilitasi Penyusunan SOP Di Tingkat Fakultas
  5. Pelaksanaan Program Penjaminan Mutu di Tingkat Fakultas;
  6. Pelaksanaan Standar Mutu Dan Prosedur Mutu Di Tingkat Program Studi Dan Fakultas;
  7. Memfasilitasi Monitoring Dan Evaluasi (MONEV) pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
  8. Pelaksanaan Evaluasi Kepuasan Di Tingkat Fakultas
  9. Pelaksanaan Kepuasan Terhadap Proses Pendidikan
  10. Memfasilitasi Audit Mutu Internal (AMI) di tingkat Fakultas
  11. Pelaksanaan Evaluasi Hasil AMI Untuk Perbaikan Berkelanjutan;
  12. Pelaksanaan Pendampingan Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;
  13. Pelaksanaan Urusan Administrasi Unit Penjaminan Mutu Fakultas
  14. Membantu Dekan Dalam Menyusun Laporan Pelaksanaan Penjaminan Mutu Kepada Rektor Dan Tembusannya Kepada Lembaga Penjaminan Mutu (LPM).
  15. Melakukan Koordinasi Dengan LPM Unversitas

6. Gugus Kendali Mutu (GKM) Tingkat Prodi

  1. Menyusun Standar Penjaminan Mutu Internal prodi dalam melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan pendidikan bidang akademik di Prodi.
  2. Memfasilitasi peenyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penjaminan Mutu Internal di Prodi
  3. Melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) penyelenggaraan pendidikan bidang akademik ditingkat Prodi (berkoordinasi dengan bagian Pembelajaran Prodi dan KB/ PJMK), meliputi antara lain: Evaluasi RPS dan Kontrak Pengajaran Prodi, Evaluasi kesesuaian materi pembelajaran di Prodi, Evaluasi penilaian pembelajaran di Prodi, Evaluasi kualitas layanan pendidikan di Prodi
  4. Menyusun laporan evaluasi pembelajaran Prodi
  5. Menyusun laporan evados prodi
  6. Pelaksanaan Evaluasi Pembimbing Akademik (PA)
  7. Pelaksanaan Pendampingan Akreditasi Program Studi
  8. Melakukan koordinasi dengan Kajur/Kaprodi
  9. Melakukan koordinasi dengan UPM Fakultas