Lembaga Penjaminan Mutu mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengembangkan sistem penjaminan mutu internal.

1. Kepala 

  1. Bertanggungjawab dalam mengembangkan perangkat Sistem Penjaminan Mutu melalui penyiapan dokumen: 1) Kebijakan SPMI, 2) Manual SPMI, 3) Standar SPMI, dan 4) Formulir SPMI;
  2. Bertanggungjawab dalam menerapkan Sistem Penjaminan Mutu secara berkesinambungan, konsisten, efisien, dan akuntabel;
  3. Bertanggungjawab dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi di tingkat program studi setiap akhir semester;
  4. Bertanggungjawab dalam pelaksanaan audit mutu internal di setiap jenjang dari tingkat institusi sampai dengan tingkat program studi;
  5. Memfasilitasi dan mendampingi program studi dalam mempersiapkan akreditasi baik institusi maupun program studi;
  6. Menelaah peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan pendidikan dan mutu institusi;
  7. Mengukur tingkat ketercapaian rencana strategis institusi setiap tahun;
  8. Melakukan monitoring dan evaluasi kinerja dosen dan tenaga kependidikan melalui instrument penilaian kinerja; dan
  9. Menyusun laporan pertanggungjawaban tugas kepada Rektor.

2. Sekretaris 

  1. Menyusun perangkat serta penerapan Sistem Penjaminan Mutu melalui penyiapan dokumen: 1) Kebijakan SPMI, 2) Manual SPMI, 3) Standar SPMI, 4) Formulir SPMI.
  2. Mengkoordinir pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu secara berkesinambungan, konsisten, efisien, dan akuntabel.
  3. Mengkoordinir pelaksanaan audit mutu internal di setiap jenjang dari tingkat institusi sampai dengan tingkat program studi.
  4. Membantu Kepala dalam mempersiapkan akreditasi baik institusi maupun program studi.
  5. Membuat, melaksanakan, serta mendokumentasikan pengukuran tingkat ketercapaian Rencana strategis institusi setiap tahun.
  6. Melaksanakan kegiatan lainnya yang diperintahkan oleh atasan serta melakukan koordinasi dengan bagian lain.

3. Bagian Penjaminan Mutu Internal

  1. Melakukan serta mendokumentasikan kegiatan Monitoring dan evaluasi Program Studi setiap semester;
  2. Melakukan serta mendokumentasikan kegiatan Audit Mutu Internal Program Studi setiap semester;
  3. Melakukan dan mendokumentasikan umpan balik dari dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, alumni, stakeholders, dan user dalam rangka peningkatan kualitas baik ditingkat Universitas maupun Fakultas;
  4. Mengkoordinir serta mendokumentasikan pelaporan kinerja dosen setiap semester;
  5. Mengkoordinir serta mendokumentasikan pelaporan kinerja pegawai setiap semester;
  6. Melaksanakan kegiatan lainnya yang diperintahkan oleh atasan serta melakukan koordinasi dengan bagian lain.

4. Bagian Penjaminan Mutu Eksternal

  1. Menyiapkan pengisian instrumen akreditasi institusi dan program studi;
  2. Melakukan pendampingan dan memfasilitasi pengisian instrumen institusi dan program studi;
  3. Memperhatikan masa berlaku Akreditasi Institusi dan Program Studi;
  4. Menyusun tindakan koreksi untuk memeliharan dan meningkatkan mutu eksternal secara berkelanjutan;
  5. Mengarsipkan dokumen yang berkaitan dengan penjaminan mutu eksternal;
  6. Melaksanakan kegiatan lainnya yang diperintahkan oleh atasan serta melakukan koordinasi dengan bagian lain.

5. Unit Penjaminan Mutu Prodi

  1. Merancang dan melaksanakan pengembangan instrumen monitoring dan evaluasi yang berkoordinasi dengan Kepala LPM;
  2. Merancang dan melaksanakan pengembangan instrumen Audit Mutu Internal berkoordinasi dengan Kepala LPM;
  3. Menyiapkan dan mendokumentasikan kegiatan Monitoring dan Evaluasi ditingkat program studi setiap semester;
  4. Menyiapkan dan mendokumentasikan kegiatan Audit Mutu Internal di tingkat Program studi setiap tahun;
  5. Melaksanakan kegiatan penilaian/Umpan Balik dari Mahasiswa terhadap kinerja dosen pada tingkat program studi;
  6. Melaksanakan kegiatan lainnya yang diperintahkan oleh atasan serta melakukan koordinasi dengan bagian lain;
  7. Mendokumentasikan kegiatan implementasi penjaminan mutu ditingkat program studi.