Audit Mutu Internal (AMI) merupakan penilaian yang dilakukan oleh lembaga secara internal atas
kebijakan dan prosedur yang dijalankan.

Pelaksanaan Audit Mutu Internal di UNISM memiliki 6 (enam) tujuan dasar, yaitu:
1. Melakukan assesment persoalan atau hambatan-hambatan yang dihadapi oleh lembaga,
unit, dan perangkat kerja UNISM dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan kepada
penggunanya.
2. Mendiagnosa persoalan dan hambatan-hambatan dalam penyelenggaraan pelayanan
pendidikan melalui pemetaan sifat dan karakteristiknya sesuai dengan ketersediaan
sumber daya sebagai modal solutifnya.
3. Menyediakan data untuk meningkatkan kinerja lembaga berbasis resolusi taktis dan
strategis dalam rangkai pencapaian visi, misi, dan mandat UNISM.
4. Menjadi bagian dari evaluasi melekat terhadap sistem dan mekanisme kerja melalui
peningkatan partisipasi menyeluruh sumber daya yang terorganisasi secara organik dalam
tata kelola yang profesional dan terukur.
5. Memeriksa kesesuaian atau ketidaksesuaian unsur-unsur sistem mutu dengan standar
yang telah ditentukan.
6. Memeriksa kesesuaian pencapaian tujuan mutu yang telah ditentukan.

Ruang lingkup pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) ini adalah 34 standar yang telah
ditetapkan sesuai dengan Permenristekdikti No 44. Tahun 2015 ditambah dengan standar
kelembagaan. Adapun standar tersebut adalah sebagai berikut:
1. Standar Pendidikan (8 Standar)
2. Standar Penelitian (8 Standar)
3. Standar Pengabdian kepada Masyarakat (8 Standar)
4. Standar Kelembagaan (10 Standar)

ALUR PELAKSANAAN AUDIT MUTU INTERNAL
UNIVERSITAS SARI MULIA
nn