
- Bertanggungjawab dalam mengembangkan perangkat Sistem Penjaminan Mutu melalui penyiapan dokumen: 1) Kebijakan SPMI, 2) Manual SPMI, 3) Standar SPMI, 4) Formulir SPMI;
- Bertanggungjawab dalam menerapkan Sistem Penjaminan Mutu secara berkesinambungan, konsisten, efisien, dan akuntabel;
- Bertanggungjawab dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh masing-masing program studi, Lembaga dan UPT setiap akhir semester.
- Bertanggungjawab dalam pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) di setiap jenjang dari tingkat institusi sampai dengan tingkat program studi;
- Bertanggungjawab dalam Memfasilitasi dan mendampingi program studi dalam mempersiapkan akreditasi baik institusi maupun program studi;
- Bertanggungjawab dalam Menelaah peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan pendidikan dan mutu institusi;
- Membuat program kerja dan laporan pertanggungjawaban kinerja kepada Rektor setiap tahun melalui Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Sumber Daya Manusia.
- Menyusun perangkat serta penerapan Sistem Penjaminan Mutu melalui penyiapan dokumen: 1) Kebijakan SPMI, 2) Manual SPMI, 3) Standar SPMI, 4) Formulir SPMI.
- Mengkoordinir pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu secara berkesinambungan, konsisten, efisien, dan akuntabel.
- Mengkoordinir pelaksanaan audit mutu internal di setiap jenjang dari tingkat institusi sampai dengan tingkat program studi.
- Membantu ketua dalam mempersiapkan akreditasi baik institusi maupun program studi.
- Melaksanakan kegiatan lainnya yang diperintahkan oleh atasan serta melakukan koordinasi dengan bagian lain.
- Mengagendakan dan mengkoordinir pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh masing-masing program studi, Lembaga dan UPT setiap akhir semester.
- Melakukan serta mendokumentasikan kegiatan Audit Mutu Internal Program Studi setiap tahun;
- Melakukan dan mendokumentasikan evaluasi survey kepuasan oleh pemangku kepentingan diantaranya dari dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan dalam rangka peningkatan kualitas baik ditingkat Universitas maupun Fakultas.
- Melaksanakan kegiatan lainnya yang diperintahkan oleh atasan serta melakukan koordinasi dengan bagian lain.
- Menyiapkan pengisian instrumen akreditasi institusi dan program studi;
- Melakukan pendampingan dan memfasilitasi pengisian instrumen institusi dan program studi;
- Memperhatikan masa berlaku Akreditasi Institusi dan Program Studi;
- Menyusun tindakan koreksi untuk memelihara dan meningkatkan mutu eksternal secara berkelanjutan;
- Mengarsipkan dokumen yang berkaitan dengan penjaminan mutu eksternal;
- Mengelola web LPM, serta melakukan pengisian pelaporan di Sistem Informasi LPM UNISM dan Web SPMI Kemdikbud;
- Melaksanakan kegiatan lainnya yang diperintahkan oleh atasan serta melakukan koordinasi dengan bagian lain.
- Penyusunan Rencana dan Program Kegiatan UPM Fakultas;
- Mensosialisasikan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Kepada Civitas Akademik Tingkat Fakultas
- Memfasilitasi Penyusunan Dokumen Mutu Fakultas
- Memfasilitasi Penyusunan SOP Di Tingkat Fakultas
- Pelaksanaan Program Penjaminan Mutu di Tingkat Fakultas;
- Pelaksanaan Standar Mutu Dan Prosedur Mutu Di Tingkat Program Studi Dan Fakultas;
- Memfasilitasi Monitoring Dan Evaluasi (MONEV) pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
- Pelaksanaan Evaluasi Kepuasan Di Tingkat Fakultas
- Pelaksanaan Kepuasan Terhadap Proses Pendidikan
- Memfasilitasi Audit Mutu Internal (AMI) di tingkat Fakultas
- Pelaksanaan Evaluasi Hasil AMI Untuk Perbaikan Berkelanjutan;
- Pelaksanaan Pendampingan Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;
- Pelaksanaan Urusan Administrasi Unit Penjaminan Mutu Fakultas
- Membantu Dekan Dalam Menyusun Laporan Pelaksanaan Penjaminan Mutu Kepada Rektor Dan Tembusannya Kepada Lembaga Penjaminan Mutu (LPM).
- Melakukan Koordinasi Dengan LPM Unversitas
6. Gugus Kendali Mutu (GKM) Tingkat Prodi
- Menyusun Standar Penjaminan Mutu Internal prodi dalam melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan pendidikan bidang akademik di Prodi.
- Memfasilitasi peenyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penjaminan Mutu Internal di Prodi
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) penyelenggaraan pendidikan bidang akademik ditingkat Prodi (berkoordinasi dengan bagian Pembelajaran Prodi dan KB/ PJMK), meliputi antara lain: Evaluasi RPS dan Kontrak Pengajaran Prodi, Evaluasi kesesuaian materi pembelajaran di Prodi, Evaluasi penilaian pembelajaran di Prodi, Evaluasi kualitas layanan pendidikan di Prodi
- Menyusun laporan evaluasi pembelajaran Prodi
- Menyusun laporan evados prodi
- Pelaksanaan Evaluasi Pembimbing Akademik (PA)
- Pelaksanaan Pendampingan Akreditasi Program Studi
- Melakukan koordinasi dengan Kajur/Kaprodi
- Melakukan koordinasi dengan UPM Fakultas