Monitoring dan Evaluasi (Monev) adalah salah satu bentuk pertanggungjawaban perguruan tinggi dalam menjamin bahwa program-program yang ada telah dilaksanakan sesuai dengan aturan dan mencapai sasaran yang telah ditargetkan. Kegiatan Monev dilakukan untuk mendapatkan dan menganalisis kemajuan, rencana kerja dan data pencapaian kemajuan, mengidentifikasi halangan atau hambatan, dan jika ditemukan ketidaksesuaian harus dilakukan tindakan perbaikan. berikut ini merupakan Tujuan dan Ruang Lingkup dari kegiatan Monev.

Tujuan MONEV

Tujuan dari Monev antara lain:
1. Menjaminkan bahwa kesesuaian dan kepatuhan terhadap prosedur senantiasa dijalankan sesuai dengan standar yang berlaku;
2. Melihat efektivitas dari tindakan perbaikan yang dilakukan karena ketidaksesuaian ditemukan pada pemeriksaan periode sebelumnya;
3. Meninjau adanya perbaikan khusus yang diimplementasikan sebagai tindakan pencegahan atas ketidaksesuaian yang mungkin terjadi;
4. Melakukan evaluasi terhadap proses produk atau layanan terhadap rencana kerja yang dibuat termasuk pencapaiannya;
5. Memeriksa catatan-catatan untuk mengevaluasi kecenderungan data.

Ruang Lingkup MONEV

Ruang lingkup pelaksanaan Monev mencakup aspek sebagai berikut:

  1. Instrumen monev pembelajaran
  2. Instrumen monev penelitian
  3. Instrumen monev pengabdian kepada masyarakat
  4. Instrumen Identitas
  5. Instrumen Tata Pamong
  6. Instrumen Kerjasama
  7. Instrumen Kemahasiswaan & Alumni
  8. Instrumen Sumber Daya Manusia
  9. Instrumen MBKM
  10. Instrumen Suasana Akademik
  11. Instrumen Inovasi, enterpreneur dan etik penelitian
  12. Instrumen Sistem Informasi Manajemen
  13. Instrumen Keuangan
  14. Instrumen Marketing
  15. Sarana dan Prasarana