Monitoring dan Evaluasi (MONEV) Pasca Akreditasi Prodi Diploma Tiga Kebidanan oleh LAM-PTKes

Program studi Diploma Tiga Kebidanan Universitas Sari Mulia menerima kunjungan Virtual dari Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) atau Indonesian Accreditation Agency for Higher Education in Health (IAAHEH).Kegiatan MonevĀ  dilaksanakan pada hari jumat 12 Juli 2024 dengan metode tatap muka online (visitasi secara virtual) melalui media zoom meeting dengan Assesor LAM-PTKes Ibu Ririn Ariyanti, S.SiT.,M.Keb. Monev pasca akreditasi dibuka oleh Rektor Universitas Sari Mulia Dr. Hj. RR. Dwi Sogi Sri Redjeki, SKG.,M.Pd yang dilanjutkan paparan mengenai tindak lanjut rekomendasi pasca akreditasi program studi Diploma Tiga Kebidanan yang disampaikan oleh Ketua program Studi Diploma Tiga Kebidanan Fadhiyah Noor Anisa, SST.,M.Kes selanjutnya Asesor melakukan konfirmasi setiap kriteria melalui bukti dan dokumen yang telah disiapkan. Secara keseluruhan kegiatan Monev ini berjalan lancar.

MONEV Pasca Akreditasi Prodi Diploma Tiga Kebidanan
MONEV Pasca Akreditasi Prodi Diploma Tiga Kebidanan

Kegiatan Monev Pasca akreditasi ini bertujuan untuk memonitoring tindak lanjut rekomendasi asesor dalam asesmen lapangan sebelumnya pada tahun 2020. Melalui monitoring dan evaluasi pasca akreditasi dapat diketahui terjaminnya mutu sesuai dengan peringkat akreditasinya dan program studi mampu melaksanakan rekomendasi pembinaan atau umpan balik yang diberikan setelah asesmen dilaksanakan oleh tim asesor. Monev pasca akreditasi dilakukan sebagai salah satu bentuk upaya menciptakan budaya perbaikan mutu berkelanjutan (CQI) pada program studi selama dalam status terakreditasi sesuai peringkatnya. Sehingga ke depannya program studi Diploma Tiga Kebidanan dapat dan akan mengajukan Re-Akreditasi untuk hasil yang lebih baik demi mewujudkan Budaya Peningkatan Mutu Berkelanjutan (Culture of Continous Quality Improvement).

MONEV Pasca Akreditasi Prodi Diploma Tiga Kebidanan
MONEV Pasca Akreditasi Prodi Diploma Tiga Kebidanan

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) menjalankan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) merupakan kegiatan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu program studi dan perguruan tinggi (SN Dikti). Adapun luaran pelaksanaan akreditasi yang merupakan proses SPME adalah berupa status dan peringkat akreditasi program studi dan/atau perguruan tinggi.