Monitoring dan Evaluasi (Monev) merupakan komponen kritis dalam manajemen mutu pendidikan tinggi, khususnya di tingkat program studi. Pelaksanaan Monev secara internal dianggap esensial untuk mencapai perbaikan mutu, karena tanpa evaluasi, kualitas cenderung statis. Proses ini melibatkan berbagai tingkatan dalam struktur universitas, termasuk Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), Unit Penjaminan Mutu (UPM) fakultas, dan Gugus Kendali Mutu (GKM) program studi, yang bekerja sama dalam sistem tata kelola yang terstruktur untuk memastikan efektivitas dan konsistensi dalam peningkatan mutu pendidikan.

Kegiatan Monev ini melibatkan seluruh jajaran Pimpinan baik Fakultas, Lembaga, Jurusan, Prodi, Biro beserta jajaran, UPT, hingga penanggungjawab/koordinator kerja yang relevan. SDM tersebut diklasifikasikan menjadi 2 yaitu tim evaluator yang berjumlah 44 dan tim monitor berjumlah 54. Sebelum melaksanakan tugasnya maka perlu adanya penyamaan persepsi baik terkait instrumen, teknis maupun laporan MONEV melalui kegiatan rapat koordinasi kerja yang dipimpin oleh ketua LPM dibantu oleh ketua pelaksana yang diselenggarakan pada tanggal 1 Maret 2023. Kegiatan Monev terdiri dari 5 tingkatan yaitu; MONEV Program Studi, MONEV Fakultas dan MONEV Lembaga di Universitas Sari Mulia. Tahap 1 Penyebaran Form bagi Dosen dan unsur lain, tahap 2 Kolektif data dan pengisian instrumen MONEV, tahap 3 Pengecekkan dan Perumusan Hasil Monev, tahap 4 pelaksanaan Rapat Tindak lanjut hasil monev dan tahap 5 Pelaksanaan RTM. Rangkaian kegiatan Monitoring dan Evaluasi (MONEV) Semester Ganjil TA 2022/2023 dilaksanakan pada tanggal 1 sd 31 Maret 2023.
